Medan – kristianinews.com; Pemimpin Gereja Indonesia Revival Church (IRC) di Jalan Setiabudi Gang Rahmad, Medan, itu dilaporkan Togap Guntur Marbun mantan jemaat gereja IRC ke Polrestabes Medan pada 19 April 2018 lalu dengan Nomor: 773/K/IV/2018 SPKT Restabes.

Asaf Marpaung mengaku terzolimi dan dikriminalisasikan sebagai rohaniawan Kristen Protestan yang juga aktif menyelenggaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) dan seminar rohani.

“Sudah selama tiga tahun saya menjalani hidup sebagai tersangka dan sampai saat ini tidak ada kepastian hukum bagi saya,” kata Asaf Marpaung, Minggu (7/11/2021) sore.

Asaf Marpaung mengatakan, ada
sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, mengingat dirinya bersama jemaat sedang bersengketa dengan istri pelapor terkait kepemilikan lahan tempat berdirinya gereja IRC itu. Kejanggalan lain pelapor mengaku sebagai jemaat gereja IRC. Padahal, pelapor bukan lagi jemaat gereja IRC.
“Saya dilaporkan tahun 2018. Semetara pelapor sudah tidak jemaat lagi sejak Mei 2015 namun mengatasnamakan jemaat IRC sebagai korban ajaran sesat. Padahal, sampai saat ini mayoritas jemaat masih tetap beribadah di gereja IRC dan tidak ada merasa khotbah yang disampaikan sesat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi Indonesia (DPP GM BKAG) salah satu organisasi perkumpulan kalangan kepemudaan Nasrani dan Katolik dari berbagai dominasi gereja kembali bingung akan hal ini.

“Kasus ini sudah lama di tangan penyidik Polrestabes Medan tanpa ada kejelasan secara pasti. Sudah tiga tahun lebih kasus gereja IRC ini. Tapi tidak tuntas-tuntas”, ucapnya.

Samuel Marpaung juga menyampaikan kekesalannya kepada peyidik karena sudah beberapakali terjadi pergantian Kasatreskrim di Polrestabes Medan, kasus ini sampai saat ini masih P-19 oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Oleh karena itu, proses hukum perkara ini harus dihentikan (SP3). Ini demi rasa keadilan bagi pendeta yang terzolimi oleh perbuatan pelapor. Karena kasus ini juga bisa mengancam pendeta-pendeta lainnya. Polrestabes harus berani menyatakan yang benar demi kepastian hukum”, ujar Samuel Marpaung.

Oleh sebab itu Ketua Umum GM BKAG Indonesia Samuel Marpaung menyampaikan keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

“Untuk Polrestabes Kota Medan saya ingin menyampaikan, Fiat Justitia Ruat Coelum, yang berarti keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh”, tegasnya.

Loading

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *